Alur Permohonan Informasi

(1) PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BISA MELALUI :

Email RSUD Panembahan Senopati Bantul di : rsudps@bantulkab.go.id

Nomor Telfon RSUD Panembahan Senopati Bantul di : (0274) 367381 extention 111 Kasubag Humas Bagian Pengembangan RSUD Panembahan Senopati Bantul.

(2) HAK - HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK ADALAH :

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 :

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat­-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang, (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan.

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi adalah biaya yang proporsional berdasarkan standar biaya penggandaan pada umumnya.

Pemohon Informasi berhak untuk  mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis dalam  jangka  7 (tujuh) hari kerja.

PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan  Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan  dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.

(3) ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BISA DILIHAT DALAM BAGAN BERIKUT INI :

 

 

Untuk pengisiannya Anda bisa mengunduh (download) dan mencetak sendiri formulir tersebut atau bisa mengisi langsung pada berkas yang sudah Anda unduh (download) tadi melalui komputer / smartphone Anda.

Isi formulir secara lengkap dan bertanda tangan (tanda tangan sesuai KTP). Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir bisa dikirim ke :

  1. PPID Pembantu RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Bantul 55714 (dengan melampirkan fotocopy KTP)
  2. E-mail resmi RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul di alamat rsudps@bantulkab.go.id dengan subjek Permohonan Informasi Publik (dengan melampirkan scan atau foto KTP)