Sejarah Rumah Sakit :

  • Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bantul berdiri  sejak tahun 1953 sebagai Rumah Sakit Hongerudem (HO) dikarenakan pada waktu itu banyak masyarakat terkena penyakit HO atau busung lapar.
  • Pada tahun 1957 resmi menjadi Rumah Sakit Kabupaten dengan 60 tempat tidur.     
  • Pada tahun 1967 bertambah menjadi 90 tempat tidur.
  • Rumah Sakit terus berkembang sehingga pada tahun 1978 sebagai Rumah  Sakit Umum Daerah kelas D.
  • Dari tahun ke tahun Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bantul mengalami peningkatan layanan sehingga pada tahun 1993 meningkat statusnya menjadi Rumah Sakit Kelas C dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No.202/MenKes/SK/11/1993,tgl 26-2-1993.
  • Guna memenuhi standar mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bantul mengikuti akreditasi rumah sakit dan Lulus Akreditasi Penuh bulan November 1998 untuk 5 Pokja Pelayanan.
  • Agar Rumah Sakit dapat berkembang cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka rumah sakit harus mandiri. Bentuk kemandirian rumah sakit diwujudkan dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bantul sebagai Rumah Sakit Swadana Daerah dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 pada tanggal 8 Juni 2002  dan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2003.
  • Dalam upaya pengelolaan rumah sakit secara interpreunership dibutuhkan perubahan pola pikir pelayanan dari birokratik ke pelayanan berfokus pada pelanggan antara lain dengan memberikan nama rumah sakit menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul “ pada tanggal 29 Maret 2003.
  • Upaya berikutnya dalam mewujudkan pengelolaan rumah sakit yang baik adalah dengan menerapkan Tarif Unit Cost pada tanggal 1 September 2004 dengan Penetapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004.
  • Rumah Sakit umum Daerah Panembahan Senopati terus berkembang dibuktikan dengan peningkatan kelas rumah sakit menjadi Kelas B Non Pendidikan pada tahun 2007 dengan penetapan Surat Keputusan Menteri Kesehatan  RI Nomor : 142/Menkes/SK/I/2007, Tgl 31 Januari 2007.
  • Dengan berubahnya Kelas Rumah Sakit menjadi Kelas B, maka struktur organisasi Rumah Sakit berubah menjadi Lembaga Teknis Daerah   sesuai Peraturan Daerah Nomor 17  Tahun 2007.
  • Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati juga ditetapkan menjadi Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 414/Menkes/SK/IV/2007.
  • Dalam strategi promosi rumah sakit ditetapkanlah  Logo Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 tahun 2007. Pemilihan Logo ini dengan cara sayembara dengan penetapan pemenang tunggal dengan hadiah 5 juta rupiah.
  • Pemerintah Daerah sebagai pemilik rumah sakit makin mempercayakan pengelolaan rumah sakit ini dengan menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  dengan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 tahun 2009 tertanggal 21 Juli 2009.
  • Pada tahun 2010 mengikuti akreditasi pelayanan dan Lulus Akreditasi 12 Pelayanan pada Bulan Desember 2010 status Penuh Berkelanjutan.
  • Penetapan RSUD Panembahan Senopati sebagai RS Rujukan PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) di Kabupaten Bantul melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 184 Tahun 2013 hingga saat ini;
  • Rumah Sakit Panembahan Senopati makin banyak mendapat kepercayaan dari institusi pendidikan kesehatan dengan makin banyaknya institusi pendidikan melakukan kerjasama sebagai lahan pendidikan praktek antara lain dari FKIK UMY dengan Penetapan sebagai RS Pendidikan Utama sesuai Surat Keputusan  Menteri Kesehatan  RI Nomor : HK.03.05/III/413/12, tanggal 13 Maret 2012. Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan RSUD Panembahan Senopati Bantul harus mengikuti akreditasi RS Pendidikan tahun 2018 dan lulus dengan Sertifikat B untuk masa berlaku 3 tahun (2018-2022).
  • Sebagai upaya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 40, maka Rumah Sakit Umum Derah Panembahan Senopati mengikuti Akreditasi RS versi 2012 dan Lulus PARIPURNA (BINTANG 5) pada 18 Maret 2015 dan berakhir pada 17 Maret 2018
  • Pada tahun 2018 mengikuti Reakreditasi RS versi SNARS edisi 1 dan lulus PARIPURNA dengan masa berlaku 3 tahun (2018-2022).
  • Penetapan RSUD Panembahan Senopati sebagai salah satu RS Rujukan Covid-19 dari 132 RS Rujukan PIE diseluruh Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2022 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.
  • Pada tanggal 19 sd 21 Desember 2022 mengikuti akreditasi RS versi terbaru STARKES 2022 oleh Komisi Akreditasi RS (KARS)  dan berhasil lulus PARIPURNA.