Berikut kami sajikan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan:

Aduan tidak langsung dapat disampaikan melalui :

  1. Telepon : (0274) 367381/367386 ekstensi 158
  2. Surat tertulis
  3. Kotak saran;
  4. e-mail : rsudps@bantulkab.go.id 
  5. Melalui link : https://linktr.ee/rsudps_bantul
  6. SMS dan WhatsApp081328866866
  7. Media sosial: 
  8. Instagram  : RSUDPS 
  9. Facebook   : RSUDPS
  10. Tiktok        : RSUDPS
  11. Kanal E Lapor :

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR); 

 

Berikut SOP Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N LAPOR)

Download

LAPOR!

atau bisa langsung menghubungi Pemerintah Kabupaten Bantul di sini dan RSUD Panembahan Senopati Bantul di sini

 

Rekap Data Pengaduan

Laporan Pengaduan :

a. Laporan Tahunan:

NoTahunJumlah Pengaduan masukJumlah Laporan Yang di tindaklanjuti
12023312312
22024112 (Triwulan I )112 (Triwulan I )

 

b. Laporan Triwulan 1 2024

NO

MEDIA ADUAN

TW  I  TAHUN 2024

JUMLAH

JAN

FEB

MAR

1

ADUAN LANGSUNG

2

8

0

10

2

WA CENTER

8

12

12

32

3

SMS CENTER

0

1

0

1

4

EMAIL 

0

0

0

0

5

WEBSITE

3

1

2

6

6

KOTAK SARAN

0

1

0

1

7

ULASAN GOOGLE

13

20

22

55

8

SP4N 

0

0

0

0

9

BPJS

1

2

2

5

10

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

2

0

0

2

JUMLAH

29

45

38

112