Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Penanganan Pengaduan, adalah sistem yang menampung, mengelola, dan menindaklanjuti, serta membuat laporan atas informasi yang disampaikan pengadu mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemkab Bantul. Dasar Hukum WBS ada pada Peraturan Menteri dalam Negeri No. 8 Th. 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bupati Bantul No. 123 Th. 2020 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemkab Bantul.

Pengaduan dapat disampaikan secara:
1. Langsung / secara tertulis ke Kantor Inspektorat Bantul
2. Tidak Langsung / secara online ke:

Pengendalian gratifikasi memerlukan peran aktif semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat. Program Pengendalian Gratifikasi diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dengan pengawasan yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk informasi selengkapnya yuk kita simak video berikut ini: