Kedokteran Forensik Dan Medikolegal :

Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal merupakan pelayanan yang diberikan untuk kepentingan hukum yang selanjutnya disebut Yandokum(Pelayanan Kedokteran Hukum), yaitu pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik memerlukan alat bukti, salah satunya adalah melalui hasil pemeriksaan kedokteran berupa  Visum et Repertum ( VeR). VeR dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan. Jadi untuk bisa dibuatkan VeR, korban atau keluarga/rekan korban harus melapor terlebih dahulu ke kepolisian terdekat kemudian penyidik kepolisian yang akan membuat surat tertulis permohonan VeR kepada rumah sakit. Dalam hal pasien hidup, pasien bisa diperiksa terlebih dahulu di Rumah Sakit, baru kemudian pasien atau keluarga/rekan pasien lapor ke polisi supaya polisi membuatkan Surat Permintaan Visum(SPV) kepada Rumah Sakit tempat pasien diperiksa. Dalam hal pasien yang sudah meninggal dunia(jenazah) yang diduga kematiannya tidak wajar, sebelum jenazah diperiksa dokter di Rumah Sakit, harus sudah ada SPV dari kepolisian terlebih dahulu.

 

Ruang Lingkup Pelayanan Kedokteran Forensik Dan Medikolegal

  • Pelayanan konsultasi Etik-Medikolegal
  • Pelayanan Kasus pasien hidup meliputi :  Korban kekerasan fisik,  Korban kekerasan psikis/psikologis,  Korban kekerasan seksual,  Korban penelantaran, Paternitas/Garis Keturunan Langsung, dan  Korban kasus lainnya.
  • Kasus Jenazah meliputi : Kasus kematian yang diduga tidak wajar
  • Menerima Embalming/Pengawetan Jenazah

 

Dokter Spesialis Forensik & Medikolegal :

Pemeriksaan dilakukan oleh dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dr. Riza Mahendra Kusumo., MARS, M.Sc, Sp. FM dan atau kolaborasi multidisiplin Spesialis lain sesuai kasusnya. 

Jam  Pelayanan Poli Klinik Kedokteran Forensik dan Medikolegal(untuk pasien hidup) : 

Hari Senin-Sabtu  jam 09.00 WIB sampai selesai. Jika diluar jam kerja dan hari libur pelayanan dilakukan di IGD oleh dokter IGD kemudian dikonsulkan ke dokter spesialis forensik dan medikolegal. 

 

Untuk pasien perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biaya visum dapat ditanggung BAPELJAMKESOS. Informasi lengkap mengenai jadwal pelayanan Poli Klinik kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Panembahan Senopati Bantul dapat anda klik pada link berikut : http://linktr.ee/rsudps_bantul. Terima kasih.