1. Tarif Rumah Sakit (Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah)
Download
2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah)
Download
SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Keputusan Direktur RSUD Panembahan Senopati No. 414 Tahun 2025
Seslisih biaya bagi peserta jaminan kesehatan yang meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya dalam program jaminan Kesehatan di RSUD Panembahan Senopati.
- Peserta jaminan Kesehatan merupakan peserta jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, kecuali:
- Peserta PBI jaminan Kesehatan;
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas 3;
- Pekerja Bukan Peserta Kelas 3;
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan; dan
- Peserta Penerima Upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.
- Selisih biaya jaminan Kesehatan yang ditetapkan sebagai berikut:
- Peningkatan kelas perawatan rawat inap dari kelas 2 ke kelas 1
- Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CGB pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta.
- Peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1
- Besaran selisih biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBGs kelas 1
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1
- Besaran selisih tarif INA-CBGs antara kelas 1 dengan tarif INA-CBGs kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-CBGs kelas 1.
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1
- Peningkatan kelas perawatan rawat inap dari kelas 2 ke kelas 1
4. Selisih biaya peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1 tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tidak melebihi tarif INA- CBGs sesuai hak peserta jaminan Kesehatan.