MONITORING DAN EVALUASI PASCA AKREDITASI RUMAH SAKIT OLEH DINAS KESEHATAN DIY

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit bahwa penyelenggaraan akreditasi rumah sakit saat ini meliputi persiapan akreditasi, pelaksanaan dan pasca akreditasi. Persiapan akreditasi dilakukan oleh rumah sakit yang akan menjalani proses akreditasi untuk pemenuhan standar akreditasi. Pelaksanaan akreditasi dilakukan melalui kegiatan survei akreditasi dan penetapan status akreditasi. Kegiatan pasca akreditasi dilakukan oleh rumah sakit melalui penyampaian Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) kepada lembaga yang melakukan akreditasi, dinas kesehatan propinsi/kabupaten/kota setempat untuk rumah sakit kelas B, C dan D serta  untuk rumah sakit kelas A disampaikan ke Kementerian Kesehatan. 

Alur pelaksanaan akreditasi saat ini, terdapat perubahan pada kegiatan paska akreditasi dibanding akreditasi sebelumnya, dimana Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan terlibat dalam proses pemantauan paska akreditasi. Peran Dinkes Prop/Kab/Kota pasca akreditasi rumah sakit adalah melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi dari lembaga yang melakukan akreditasi (LIPA/Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi) kepada rumah sakit setelah pelaksanaan akreditasi rumah sakit.

Sehubungan dengan hal itu pada Hari Rabu tanggal 20 September 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Kabupatan Bantul menugaskan 10 orang personil untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan PPS di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Tim Monev dipimpin oleh dr. Fitri Indah Setiyawati, M.Sc. Pelaksanaan monev berjalan dengan baik dan lancar, diawali dengan pembukaan, pemaparan oleh Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul dr. Attobari, MPH., Sp.MK, dilanjutkan telusur dokumen PPS pada 16 Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) Tahun 2022, kemudian dilakukan paparan rekomendasi atas hasil telusur dokumen oleh Tim Monev dan acara ditutup dengan doa. Pelaksanaan monev pasca akreditasi rumah sakit dilakukan dengan tujuan agar rumah sakit  dapat mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.