Pengumuman Hasil Seleksi Dokter Umum

PENGUMUMAN

 Nomor: T/800.1.11/04574

 

TENTANG

HASIL AKHIR SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD PANEMBAHAN SENOPATI, 
KABUPATEN BANTUL TAHUN 2026

 

Berdasarkan

  1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105);

    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);

    3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah.

 

Berkenaan telah selesainya seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Panembahan Senopati Tahun  2026 yakni tahapan seleksi administrasi dan tahapan seleksi kompetensi tertulis serta uji wawancara yang telah dilaksanakan mulai tanggal 3-18 Agustus 2026, Kami umumkan informasi sebagai berikut : 

  1. Penetapan hasil akhir penilaian seleksi dilakukan dengan melakukan integrasi nilai administrasi, uji kompetensi tertulis dan uji wawancara untuk mendapatkan hasil terbaik.
  2. Peserta Seleksi Penerimaan Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Panembahan Senopati Tahun Anggaran 2026 yang dinyatakan LULUS SELEKSI PADA TAHAP AKHIR sebagaimana tercantum dalam lampiran  Pengumuman ini.
  3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dan peserta cadangan WAJIB untuk daftar ulang dan mengikuti penjelasan umum calon pegawai profesional lainnya pada BLUD RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul yang akan dilaksanakan pada:

Hari                : Rabu,

Tanggal        : 26 Agustus 2026

Pukul             : 09.00 WIB 

Tempat         : Aula A (Amartha) RSUD Panembahan Senopati Kab. Bantul. 

Pakaian        : Bebas rapi dan bersepatu.

Catatan        : Membawa dokumen  asli pendukung lamaran. 

 

Apabila Peserta TIDAK HADIR TANPA KETERANGAN DAN TIDAK MELAKUKAN DAFTAR ULANG DALAM KEGIATAN DIATAS, MAKA PESERTA DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI.

  1. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dan telah mengikuti daftar ulang serta penjelasan kontrak kerja, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) sesuai ketentuan yang berlaku pada jadwal yang akan disampaikan lebih lanjut.
  2. Kelalaian Peserta Seleksi dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  3. Pelamar dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Panembahan Senopati Tahun Anggaran 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dalam attachments  di bawah :

1. Pengumuman Hasil Akhir