Sosialisasi Informasi & Himbauan P4GN

Kamis, 14 Juli 2022 di Lobby Lantai 2 RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menggelar Apel Pagi sekaligus Sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Kepala Bidang Pelayanan Medik dr. Budi Nur Rokhmah M.H memimpin Sosialisasi P4GN.

Berikut Materi Sosialisasi P4GN: 

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan golongan, yakni : Narkotika Golongan l, ll dan lll (UU No.35 tahun 2009)

2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika (UU No.35 tahun 2009).

3. Kategori pengguna narkoba antara lain : penyalahguna, yakni orang yang menggunakan narkotika tanpa hak/melawan hukum, pecandu yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, dan Korban Penyalahgunaan, yakni orang yang tidak sengaja menggunakan narkoba karena dibujuk atau dipaksa.

4. Dampak penyalahgunaan Narkoba terhadap kesehatan, mulai dari otak, mata, gigi dan mulut, tenggorokan, jantung, usus, ginjal, sumsum tulang, hati, pembuluh darah sampai organ reproduksi dan janin.

5. Berdasarkan hasil survey Nasional BNN dan Puslitkes, tentang. Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi, diketahui b5frwa Angka preyalansi penyalahguna Narkoba di lndonesia tahun 2017 sebesar 1.27 % atau 3.376.115 orang (usia l0-59 tahun). Angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba per tahun sebesar 11.071 atau 30 orang per hari.

6. Tindakan berikut yang bisa kita lakukan bersama adalah :

 a. Melakukan kampanye anti narkoba dan sosialisasi Bahaya Narkoba melalui berbagai edukasi.

 b.  Melakukan pemeriksaan Napza (tes urin) pada karyawan karyawati.

 c. Melaporkan karyawan/kar'yawati yang menyalahgunakan narkoba ke IPWL (lnstansi Penerima/Wajib lapor), dalam hal ini BNN.

 d. . Mengadakan kegiatan yang produktif untuk menjauhkan diri dari rayuan menggunakan narkoba.

 e. Melaporkan peredaran gelap narkoba kepada polisi atau dengan menghubungi contact center BNN.

7. MARI KITA CIPTAKAN LINGKUNGAN BERSIH NARKOBA